13 August 2026, 07:31 WIB
Kegiatan Fasilitasi Sertifikat Halal Produk Self Declare untuk memberikan pendampingan kepada pelaku (UMKM) dalam proses pengajuan Sertifikat Halal
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, pendamping proses produk halal (P3H), mahasiswa KKM, serta para pelaku UMKM di wilayah Desa Mekarbaru. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh perwakilan pemerintah desa, dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai pentingnya sertifikasi halal, persyaratan pengajuan, tata cara pendaftaran melalui sistem SIHALAL, serta proses verifikasi dokumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Selanjutnya dilakukan sesi pendampingan secara langsung kepada peserta, meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengisian data usaha, unggah dokumen, serta konsultasi mengenai proses sertifikasi halal. Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif berdiskusi mengenai kendala yang dihadapi dalam proses pengajuan sertifikat halal.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku UMKM dapat memahami prosedur pengajuan Sertifikat Halal Self Declare dan mampu mengajukan sertifikasi halal secara mandiri sehingga dapat meningkatkan daya saing produk, memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen, serta memperluas peluang pemasaran produk.
Demikian berita acara ini dibuat sebagai dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya dilakukan sesi pendampingan secara langsung kepada peserta, meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengisian data usaha, unggah dokumen, serta konsultasi mengenai proses sertifikasi halal. Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif berdiskusi mengenai kendala yang dihadapi dalam proses pengajuan sertifikat halal.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku UMKM dapat memahami prosedur pengajuan Sertifikat Halal Self Declare dan mampu mengajukan sertifikasi halal secara mandiri sehingga dapat meningkatkan daya saing produk, memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen, serta memperluas peluang pemasaran produk.
Demikian berita acara ini dibuat sebagai dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.